Kini Briptu Fadhilatun telah ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan pelanggaran Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diatur dalam Pasal 44-53 UU KDRT.
Seorang anggota polisi wanita Briptu FN (28) ditetapkan jadi tersangka usai diduga membakar suaminya hidup-hidup, Briptu RDW (27), anggota Polres Jombang, Jawa